Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Kok Bisa?
Eks Bupati Langkat lolos dari hukuman 14 Tahun Penjara usai PN Stabat memvonis Bebas terbit Perangin Angin -Istimewa-
LANGKAT, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Dalam putusan yang diketuk Andriansyah, eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bebas atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:KPK Menyita Uang Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi
Hal ini diputus pada Sidang Vonis yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024 kemarin. Hakim menilai Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO berupa kerangkeng manusia. Selain itu, tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada kaitannya dengan apa yang dialami korban berdasarkan keterangan saksi anak binaan di persidangan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi ditolak," kata Andriansyah sambil mengetuk palu, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai kerangkeng tersebut menjadi kandang para pekerja kebun sawit yang melawan perintahnya. Selama dalam kurungan, para korban mengalami hingga empat orang diantaranya tewas.
BACA JUGA:Seorang Polisi Pangkat Aipda Diduga Bekingi Judi Togel, Jaringan Judi di Langkat Dibongkar TNI AD
Lucunya, empat orang pengelola kerangkeng itu sebelumnya diputus bersalah melakukan TPPO dan telah divonis bersalah.
Keempatnya yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti dan Rajesman Ginting, masing-masing tiga tahun penjara. Suparman Perangin-angin divonis lebih ringan, dua tahun bui.
Jaksa Langsung Kasasi
Putusan hakim direspons oleh Jaksa Penuntut Umum Sai Sintong Purba dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan kasasi. JPU berkeyakinan jikat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Sebelumnya, Terbit dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada 11 korban atau ahli warisnya.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Sintong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: