Sengkarut Merek "Kaso" dan KasoMAX Tak Berujung, Pengusaha Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sengkarut Merek

Pengusaha KasoMAX, Tedi Hartono, bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro, memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek hingga berujung pengajuan kasasi di Mahkamah Agung-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Konflik terkait merek "Kaso" dan "KasoMAX" terus bergulir dan memasuki babak baru. 

Pengusaha KasoMAX, Tedi Hartono, bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro, memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihaknya.  

BACA JUGA:Pakar Hukum USU Angkat Bicara Prihal Sengketa Merek Industri Baja yang Tak Kunjung Kelar

BACA JUGA:Menanti Putusan PK Perkara Sengketa Merek, Massa Polo Ralph Lauren Terlibat Kericuhan di Depan Gedung MA

Tedi Hartono menjelaskan bahwa sengketa bermula dari pendaftaran merek "Kaso" oleh pihak lain pada 2010. Padahal, menurutnya, kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.  

"Jika kita tahu, kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” ujar Tedi Hartono dalam konferensi pers di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Jumat 6 Desember 2024. 

Tedi Hartono juga bahkan mengungkapkan dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait pelanggaran merek, meskipun fakta menunjukkan bahwa kaso adalah nama jenis barang, bukan merek.  

BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Jokowi Turun Tangan dan Ingatkan MA Terkait Perkara Sengketa Merek

“Hal ini membuat saya, yang mendaftarkan merek berikutnya, terlibat sengketa hingga pidana. Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” sesalnya. 

Kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro, menjelaskan bahwa pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip merek.

"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek ‘kopi’ di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” jelasnya. 

“Hal ini sama dengan kasus "kaso". Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek,” imbuhnya menegaskan.  

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Sengketa Merek, Seorang Oknum Polisi Dikupas Habis di Podcast Alvin Lim

Teddy Anggoro menambahkan, berdasarkan data dari Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang. Sehingga, klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads