MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara!

MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara!

Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi, anak Tamara Tyasmara yang juga mantan istri DJ Angger Dimas-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolaknkasasi yang diajukan Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante.

Dilihat Disway.id dari laman Direktori putusan diunggah Mahkamah Agung (MA), Kasasi Yudha tertulis 'Tolak'. 

BACA JUGA:Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana Ditanggapi Pengacara

BACA JUGA:Yudha Arfandi Ajukan Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Kematian Dante

Atas ditolaknya kasasi ini, Yudha Arfandi tetap dihukum penjara 20 tahun sesuai dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tolak kasasi terdakwa," tertulis dalam situs MA, Senin 21 April 2025. 

Putusan kasasi otu diputus Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa 15 April 2025.

Dalam kasasi ini, satu Hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.

Namun, belum ada penjelasan apa pendapat yang berbeda dari hakim tersebut dibandingkan dengan hakim lainnya. Putusan 20 tahun penjara menguatkan putusan di tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Dante!

BACA JUGA:Angger Dimas Naik Pitam usai Tahu Motif Yudha Arfandi, Minta Sidang Kematian Dante Digelar Terbuka

Sebagai pengingat, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kasus ini diungkap Jatanras Polda Metro Jaya.

Yudha terbukti menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dengan dalih melatih pernapasan. 

Setelah melewati beberapa persidangan, Yudha Arfandi dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads