Yudha Arfandi Ajukan Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Kematian Dante
Yudha Arfandi memutuskan untuk mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Dante-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Yudha Arfandi memutuskan untuk mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Dante.
Hal itu ia katakan seusai palu diketuk hakim PB Jakarta Timur.
BACA JUGA:Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Dante Anak Tamara Tyasmara
"Oh, mau langsung ajukan banding, ya" ujar Yudha di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 4 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mempersilakan Yudha Arfandi untuk melakukan banding.
Selanjutnya, Majelis Hakim pun menawarkan banding kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pikir-pikir dahulu," kata JPU.
BACA JUGA:Gantikan AHY, Nusron Wahid Doakan Mendiang Ani Yudhoyono saat Sertijab
Sebelum ini, JPU menuntut agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati karena telah melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Tuntutan JPU tersebut sejalan dengan pelanggaran Yudha terhadap Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Dalam dakwaan terkait, Yudha dikatakan telah membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam dengan kedalaman 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pembunuhan itu terjadi di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aksi Yudha itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
Terkait putusan terhadap Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara mengaku kecewa dengan vonis 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: