Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Dante Anak Tamara Tyasmara

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Dante Anak Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara-Screnshoot/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Yudha Arfandi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan berencana Dante, putra aktris Tamara Tyasmara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan, dikutip Ssnin 4 November 2024.

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Absen saat Sidang Pengesahan Nikah, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi

BACA JUGA:Foto Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini di Instagram Diduga Cuma Properti

Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Tak terima dengan putusan Hakim, Yudha Arfandi kemudian mengaku ingin mengajukan banding.

"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama dan Negara: Cuma Kendala Teknis Saja!

BACA JUGA:Profil Aktris Zhao Lusi, Lawan Main Liu Yuning di Drama China The Story of Pearl Girl

Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads