MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara!
Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi, anak Tamara Tyasmara yang juga mantan istri DJ Angger Dimas-Dok. Disway.id-
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin 4 November 2024.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha yang menghilangkan nyawa Dante. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, yang saat itu merupakan kekasihnya.
BACA JUGA:Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia: Jagain Dante Ya, Bu
Ada dissenting opinion dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu hakim anggota menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.
Yudha dan jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: