Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana Ditanggapi Pengacara

Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana Ditanggapi Pengacara

Atalia Praratya dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil usai isu perselingkuhannya dengan Lisa Mariana terungkap ke publik ditanggapi pengacaranya.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Atalia Praratya dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil usai isu perselingkuhannya dengan Lisa Mariana terungkap ke publik.

Menanggapi kabar tersebut, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar dengan keras membantahnya.

Muslim Jaya Butar-Butar menyatakan bahwa hubungan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih tetap harmonis dan tidak ada gugatan cerai yang ditinggalkan.​

BACA JUGA:Semakin Naik, Harga Kelapa Bulat Kini Lebih Rp20.000 di Pasaran

BACA JUGA:Promo Superindo Terbaru Weekday 21-24 April 2025 Spesial Hari Kartini, Iga Sapi Mulai Rp13 Ribuan

"Hoaks itu! Enggak ada gugatan cerai. Sampai sekarang masih harmonis alhamdulillah," ujar Muslim Jaya Butar-Butar ditemui belum lama ini.

Tak hanya itu, Muslim Jaya Butar-Butar juga Ridwan Kamil bahwa kliennya tetap tenang dan sabar menghadapi situasi ini.

"Ridwan Kamil tidak stress dengan masalah ini. Beliau sabar dan tenang. Karena memang semua kan harus dilalui dengan tenang," tambah Muslim.

BACA JUGA:Kabar Gembira Buat UMKM, Ini Simulasi Cicilan KUR BRI 2025 Plafon Rp50 Juta Tanpa Jaminan

BACA JUGA:Bahrain Putus Asa, Naturalisasi China Makin Kacau, Timnas Indonesia Mau Dapat Bintang Leeds United!

Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga 12 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads