Hak Asuh Pasca Putusan Cerai RK-Atalia: Zara Diasuh Bersama di Inggris, Arka Ikut Ridwan Kamil
Pengadilan Agama Bandung memberi putusan berbeda untuk hak asuh anak Ridwan Kamil dan Atalia Praratya di mana Zara akan diasuh bersama dan Arka diasuh RK-Instagram ataliapraratya-
JAKARTA, DISWAY.ID – Putusan cerai antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang dibacakan pada Rabu sore 7 Januari 2026.
tidak hanya memutus ikatan pernikahan keduanya, tetapi juga menetapkan nasib pengasuhan kedua buah hati mereka.
BACA JUGA:Langkah Manis Putri Kusuma Wardani di Babak 32 Besar Malaysia Open 2026
BACA JUGA:Doktif Desak PMJ Tahan Richard Lee, Sebut Produk Skincare Berbahaya Masih Beredar!
Meski kini telah berpisah secara hukum, keduanya menunjukkan komitmen yang berbeda dalam pembagian hak asuh anak-anak mereka.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bandung, hak asuh untuk anak laki-laki mereka, Arka, secara resmi jatuh ke tangan Ridwan Kamil.
"Adapun untuk Arka, hak asuh diserahkan kepada Bapak Ridwan Kamil," ungkap kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 7 Januari 2026.
Status Zara yang Sudah Dewasa
Berbeda dengan sang adik, putri pertama mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, memiliki status pengasuhan yang berbeda.
BACA JUGA:Ramai ‘Cocoklogi’ Lukisan, Pengacara Ridwan Kamil Sebut Ada Peran AI
Mengingat usia Zara yang sudah memasuki kategori dewasa dan saat ini tengah menempuh pendidikan di Inggris, pengadilan tidak menetapkan hak asuh tunggal.
Wenda menjelaskan bahwa Zara tetap akan mendapatkan curahan kasih sayang secara kolektif dari kedua orang tuanya tanpa adanya batasan hak asuh formal dari pengadilan.
"Anak pertama mereka, Neng Camillia (Zara), karena sudah dewasa dan saat ini tinggal di Inggris, tentu saja tetap mendapatkan kasih sayang penuh. Jadi disepakati untuk diasuh bersama oleh kedua orang tua," tutur Wenda.
Selain urusan hak asuh, terungkap pula adanya sejumlah kesepakatan internal yang dibuat oleh Ridwan Kamil dan Atalia. Namun, poin-poin dalam kesepakatan tersebut bersifat privat dan tidak dipaparkan secara detail ke ruang publik.
BACA JUGA:Polda Metro dan Kejati Rapat Bareng, Bahas KUHP-KUHAP Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: