Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Sengketa Merek, Seorang Oknum Polisi Dikupas Habis di Podcast Alvin Lim

Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Sengketa Merek, Seorang Oknum Polisi Dikupas Habis di Podcast Alvin Lim

Holy, pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS, menghadapi kasus merek yang cukup pelik mengadu ke Quotient TV-Quotient TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Podcast Quotient TV menayangkan episode dugaan tindakan pemerasan oleh oknum polisi dalam

Holy mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek 'OMS' pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012.

BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang

BACA JUGA:Komentar Menohok Alvin Lim ke Hotman Paris yang Bela Konten Hoaks Richard Lee: Kuper Tak Baca Koran dan Hanya Minum-minum

Nama merek 'OMS' sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS. Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama. Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polisi di Polda Jawa Timur.

"Ini tidak adil," ujar Holy melansir tayangan Quotient TV yang dipandu advokat Alvin Lim

"Saya sudah menggunakan merek itu selama 25 tahun, itu adalah bagian karir hidup saya, dan saya sangat terganggu karena masalah ini."

Menanggapi permasalahan yang dihadapi Holy, Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Law Firm, memberikan pandangannya.

"Kalau bapak menggunakan merek lebih dahulu, bisa ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan batalkan merek lawan," kata Alvin.

"Bapak hanya belum mendaftar saja. Ini bisa dilakukan banding," paparnya. 

Alvin juga menegaskan bahwa Holy memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah ia gunakan lebih dahulu.

"Menjadi tanda tanya, kenapa ada individu yang mendaftarkan merk yang sudah digunakan 15 tahun sebelumnya. Ini tentu tidak masuk akal dan menimbulkan banyak pertanyaan," jelasnya

Holy, yang tampak lelah dengan permasalahan hukum ini, berharap dapat menemukan solusi damai dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: