Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Jokowi Turun Tangan dan Ingatkan MA Terkait Perkara Sengketa Merek
Rratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia terancam PHK lantaran perkara sengketa merek hingga meminta Jokowi Turun Tangan -Quotient TV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor Mahkamah Agung (MA) terus digeruduk massa yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.
Penyebabnya, hingga kini tuntutan ratusan orang itu meminta hakim Rahmi Mulyati belum juga dipenuhi MA.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek
Tuntutan mereka terkait mata pencaharian dan nasib karyawan beserta keluarga, ke depannya jika merek perusahaan mereka dihapus. Karyawan meminta MA memberikan keadilan.
Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga.
Bahkan, agar tuntutan karyawan didengar, mereka meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami. Karena hingga tujuh kali kami demo di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu kami meminta mengganti satu hakim saja, hakim rahmi mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring saat berunjuk rasa di depan Gedung MA, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Kembali Geruduk MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim dalam Perkara Sengketa Merek Diganti!
"Tolong Pak Jokowi, coba diajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya.
Hakim yang dimintakan diganti ialah Hakim Agung Rahmi Mulyati. Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB, dinilai janggal dan cacat hukum karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek ralph lauren atas nama Mohindar HB sudah dihapus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: