Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek

Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek

Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 20 Mei 2024-LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Mereka konsisten menuntut keadilan dari lembaga Yudikatif pimpinan Muhammad Syarifuddin itu. 

BACA JUGA:Terancam PHK Gegara Perkara Sengketa Merek, Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Jokowi

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Terus Bertahan di MA, Tuntut Pergantian Hakim Kasus Sengketa Merek!

"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concern terhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024 

Perkara yang dimaksud ialah perkara peninjauan kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti. 

Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA.

BACA JUGA:Minta Hakim Perkara Sengketa Merek Diganti, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Geruduk MA!

BACA JUGA:Kembali Geruduk MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim dalam Perkara Sengketa Merek Diganti!

Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi apa-tidak. 

"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi," tutur Janli. 

"Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di Mahkamah Agung," imbuhnya. 

Janli menegaskan, bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB melainkan adanya Merek diatas milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: