Halo Pak Kapolri, LQ Indonesia Law Firm Minta Tersangka Investasi Bodong PT MMP dan PT FCD Segera Ditangkap!

Halo Pak Kapolri, LQ Indonesia Law Firm Minta Tersangka Investasi Bodong PT MMP dan PT FCD Segera Ditangkap!

LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang menjadi tersangka kasus investasi bodong PT MMP dan PT FCD-Dok. LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi. 

Desakan itu dilakukan karena trio tersangka itu merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

BACA JUGA:Dinilai Tak Tegas Menghukum Minna Padi, OJK Disurati LQ Indonesia Law Firm

BACA JUGA:Rugikan Banyak Jemaat, LQ Indonesia Law Firm Menduga Ada Aliran Dana yang Dialihkan Oknum GBI CK7 ke Indosurya

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada pihak penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan di Bareskrim Polri, Jumat 8 November 2024. 

Sejatinya, dalam kasus ini PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar 30,6 milliar.

"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M ke LQ Indonesia Lawfirm dalam Perkara Success Fee

BACA JUGA:Tertipu Investasi Bodong Rp15 Miliar, Bunga Zainal Kena Mental Sampai Tak Ingin Ketemu Anak

"Karana dikawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Sdri. Cristine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads