Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M ke LQ Indonesia Lawfirm dalam Perkara Success Fee

Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M ke LQ Indonesia Lawfirm dalam Perkara Success Fee

Kuasa hukum tersangka Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Panji Gumilang, Alvin Lim usai menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.-LQ Indonesia Lawfirm -

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan banding dari seseorang bernama Hendra Kusuma Kargito. 

Hendra Kargito merupakan mantan klien dari LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya kalah di PN Tangerang dalam perkara pemberian success fee

BACA JUGA:Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Cacat Formil dan Dipaksakan

BACA JUGA:Tegas, Alvin Lim Minta 5 Anggota Polisi yang Tertangkap Saat Nyabu Segera Diproses Propam: Bukti Turunnya Moral Institusi Polri

Hendra kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Banten oleh Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm. Hendra Kargito yang mengunakan kantor hukum SWA, melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso dan rekan lainnya, sebelumnya mengajukan Banding.

Melansir putusan dari Direktori Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tinggi Banten No 27/PDT/2024/PT BTN, dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memerintahkan Hendra untuk membayar ganti rugi atas sukses fee senilai Rp1.650.000.000. 

Dikutip Disway.id dari situs direktori putusan MA, Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannnya menimbang sebagai berikut:

"Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Desember 2023 nomor 287/Pdt.G/2023/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);," bunyi amar putusan dikutip Disway.id, Sabtu 4 Mei 2024. 

Merespons putusan tersebut, Founder dan ketua umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menegaskan agar tergugat mematuhi putusan tersebut. Alvin menyebut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tak menunjukkan itikad baik setelah kasusnya diselesaikan dengan baik oleh kantor hukumnya. 

BACA JUGA:DPO Kabur ke Luar Negeri dan Banyak Aset Menghilang, Alvin Lim Adukan Dirtipideksus ke Div Propam Polri!

BACA JUGA:Alvin Lim Prihatin Markas Judi Digerebek Masyarakat di Semarang, Padahal Sudah di-Spill ke Polisi Sejak Setahun Lalu

"Setelah menerima ganti rugi puluhan miliar atas 3 tahun upaya LQ Indonesia Lawfirm, tetap diputus bersalah bukan hanya oleh PN Tangerang tetapi oleh PT Banten. Ketika dirugikan Hendra Kargito datang dengan mengemis-ngemis minta bantuan LQ, setelah berhasil lalu seenaknya cabut kuasa tanpa membayar success fee. Majelis Hakim manapun tidak akan membela orang curang dan culas, success fee 15% dari nilai kerugian sudah tercantum tertulis di Surat Perjanjian Jasa Hukum, " kata Alvin Lim. 


Mantan klien Alvin Lim, Hendra Kusuma Kargito kalah Banding usai Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Hendra yang selaku tergugat untuk membayar success fee penanganan perkara kasus KSP Indosurya sebesar Rp1.65 Miliar-Istimewa -

Alvin Lim berharap agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap sosok tergugat. Ia mewanti-wanti agar tiap advokat yang hendak diberikan kuasa oleh tergugat untuk lebih cermat dalam memberikan bantuan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: