Kuasa Hukum Korban Penipuan Desak UOB Kay Hian Sekuritas Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Kuasa Hukum Korban Penipuan Desak UOB Kay Hian Sekuritas Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan nasabah UOB Kay Hian Sekuritas dalam disertai dugaan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah mencapai Rp53 Miliar, akhirnya menemukan titik terang.-Dok. LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan nasabah UOB Kay Hian Sekuritas dalam disertai dugaan tindak pidana pencucian uang dengan jumlah mencapai Rp53 Miliar, akhirnya menemukan titik terang.

LQ Indonesia Law Firm yang menangani kasus perkara ini juga sudah menerima sebagian pengembalian uang dari jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah.

BACA JUGA:Banyak Tantangan, Bos UOB Ungkap Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tahun 2025

BACA JUGA:Dugaan Penipuan UOB Kay Hian Sekuritas dan Oknum Berinisial AVM, Dirkrimsus Sampaikan Perkembangannya!

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Sakti Manurung selaku pengacara dari para korban mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menangani kasus perkara sejak tahun 2022.

Bahkan pihaknya juga membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kay Hian Sekuritas dan oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini. Ia juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban," kata Sakit Manurung, Selasa 8 Oktober 2024. 

Sakti Manurung juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Ia memastikan bakal terus mengawal jalannya kasus perkara ini hingga tuntas, demi keadilan para nasabah UOB Kay Hian Sekuritas yang menjadi korban.

"Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus memonitor dan mendesak pihak kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ, agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor," tegasnya.

BACA JUGA:UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Gelapkan Dana Nasabah, Kuasa Hukum Korban Beri Tanggapan

BACA JUGA:Dirkrimsus Angkat Bicara Dugaan Penipuan UOB Kay Hian Sekuritas

"Karena dalam perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kay Hian Sekuritas memiliki peran sebagai 'Tuan Rumah' yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kay Hian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah," jelasnya.

"Proses hukum terhadap UOB Kay Hian Sekuritas belum selesai, LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kay Hian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialami oleh para klien kami," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads