UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Gelapkan Dana Nasabah, Kuasa Hukum Korban Beri Tanggapan

UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Gelapkan Dana Nasabah, Kuasa Hukum Korban Beri Tanggapan

PT UOB Kay Hian Sekuritas -Dok. Utrade.co.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT UOB Kay Hian Sekuritas mengklarifikasi pemberitaan perihal 13 orang yang menjadi korban oknum berinisial AVM dalam kasus penyetoran sejumlah dana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm Nathanial membeberkan beberapa bukti.

BACA JUGA:Hak Jawab PT UOB Kay Hian Sekuritas atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Ini Klarifikasinya

BACA JUGA:Dirkrimsus Angkat Bicara Dugaan Penipuan UOB Kay Hian Sekuritas

Diantaranya berupa copy surat MOU antara Oknum AVM dengan UOB Kay Hian Sekuritas di mana UOB KH Sekuritas diduga dengan sengaja memperbolehkan AVM mengunakan logo, dan brand UOB KH untuk menarik customer.

Nathaniel menyebut UOB Kay Hian Sekuritas mendapatkan bagi hasil atas uang korban yang masuk.

"Bukti surat ini jelas menjadi dasar keterlibatan UOB Kay Hian bahwa UOB ikut serta dan menjadi penyebab masuknya dana korban," ucap Nathanial, Kamis 27 Juni 2024.

Kedua adalah bukti dibukanya rekening bank di BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas itu menandakan BCA pastinya mendapatkan approval dan persetujuan dari dirut UOB Kay Hian sehingga bia membuka rekening PT.

"Tanpa persetujuan Dirut atau direksi UOB KH sekuritas tidak mungkin BCA bisa memperbolehkan dibukanya rekening atas nama PT UOB KH. Logika saja jelas banget keterlibatan UOB KH," jelas Nathaniel.

Ketiga, lanjut LQ Indonesia Law Firm adalah surat pengakuan dari Oknum AVM justru adalah keterangan palsu yang dibuat oknum AVM dalam tekanan dan paksaan.

"Jadi surat keterangan dibuat sepihak tentu saja tidak berlaku secara umum hanya berlaku ke kedua pihak yang membuat. Lucunya Lucas SH, berpikir bahwa surat keterangan sepihak bisa mengikat orang luar dan pihak lain," kata Nathaniel. 

BACA JUGA:Korban UOB Kay Hian Sekuritas Mengadu ke Irjen Karyoto, Memohon Kasusnya Diberi Kepastian Hukum

BACA JUGA:Soroti Penangan Kasus UOB Sekuritas, LQ Indonesia Duga Ada Peran Mafia Hukum

Perusahan Sekuritas itu membantah telah menggelapkan dana seperti yang dilaporkan korban senilai Rp52 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: