Dirkrimsus Angkat Bicara Dugaan Penipuan UOB Kay Hian Sekuritas
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas telah ditangani pihaknya.-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang 52 miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas telah ditangani pihaknya.
"Masih dalam penyidikan, beberapa saksi telah kita periksa atau permintaan keterangan. Ada dua LP yang kita tangani, satu naik sidik, satu masih penyelidikan," katanya kepada Disway.Id pada Rabu 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Ribuan Anggota DPR hingga DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Transaksinya Puluhan Miliar Rupiah
Pihaknya akan melakukan langkah lebih jauh dengan menggelar perkarakan tersebut.
"Terkait update gelar perkara untuk kepastian hukum akan kita sampaikan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 13 orang yang mengaku korban UOB Kay Hian Sekuritas dan diadvokasi LQ Indonesia Law Firm menunggu kepastian hukum serta tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:KPK Endus Bau Anyir Dalam Putusan Sela Gazalba Saleh
BACA JUGA:OPM Papua Hanya Berani Gertak TNI di Sosmed, Kabur ke Hutan Tinggalkan Markas Tanpa Penjaga
Mereka mengadu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 52 milyar rupiah yang masih berjalan di tempat.
LQ Indonesia Law Firm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkannya dana mereka.
Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: