Hak Jawab PT UOB Kay Hian Sekuritas atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Ini Klarifikasinya

Hak Jawab PT UOB Kay Hian Sekuritas atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Ini Klarifikasinya

PT UOB Kay Hian Sekuritas -Dok. Utrade.co.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT UOB Kay Hian Sekuritas mengklarifikasi pemberitaan perihal 13 orang yang menjadi korban oknum berinisial AVM dalam kasus penyetoran sejumlah dana. 

Dalam Hak Jawab UOB Kay Hian Sekuritas yang diterima Disway.id, pihak UOB berkeberatan atas konten yang dimuat Disway dengan judul Korban UOB Kay Hian Sekuritas Mengadu ke Irjen Karyoto, Memohon Kasusnya Diberi Kepastian Hukum pada 20 Juni 2024. 

BACA JUGA:Korban UOB Kay Hian Sekuritas Mengadu ke Irjen Karyoto, Memohon Kasusnya Diberi Kepastian Hukum

BACA JUGA:Dirkrimsus Angkat Bicara Dugaan Penipuan UOB Kay Hian Sekuritas

UOB Kay Hian Sekuritas berkeberatan apabila disebut telah menggelapkan dana seperti yang dilaporkan korban senilai Rp52 Miliar. 

"Bahwa Klien Kami secara tegas menolak pernyataan LQ Indonesia Law Firm yang pada pokoknya menyatakan pihak oknum AVM selaku wakil dari PT UOB Kay Hian Sekuritas. Pada faktanya oknum AVM bukan wakil serta tidak pernah bekeria sebagai karyawan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Selain itu telah ada pernyataan dan pengakuan dari Michael Tjahyana, Vincent dan para afiliasinya yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dan/atau UOB Kay Hian Private Limited tidak mengetahui, tidak terlibat dalam kegiatan pengumpulan dan/atau transaksi dana terhadap Michael Tjahyana, Vincent dan para afiliasinya," kata kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas, Andi Syamsurizal Nurhadi dari Law Firm LUCAS & Partners, Rabu 26 Juni 2024. 

"Sehingga atas adanya kerugian yang dialami oleh klien LQ Indonesia Law Firm tersebut, PT. UOB Kay Hian Sekuritas tidak memiliki kewajiban pembayaran dan/atau kewajiban terhadap klien LQ Indonesia Law Firm, karena Klien Kami tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana dimuat dalam berita bohong dimaksud dan tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun kepada klien yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm," tambahnya. 

Menurut Andi, kliennya selalu bersikap kooperatif atas masalah pelaporan polisi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Andi menegaskan bila kliennya menghormati proses hukum yang berlaku. 

"PT UOB Kay Hian Sekuritas selalu bersikap kooperatif untuk hadir dalam setiap klarifikasi yang dimintakan oleh Penyelidik serta memberikan kesaksian kepada penyidik. Justru Klien Kami sangat berkepentingan untuk memberi informasi dan data-data yang dibutuhkan oleh Penyidik. Klien Kami telah bersikap proaktif dalam memberi setiap informasi kepada klien LQ Indonesia Law Firm. Trial by the press yang terus menerus dilakukan oleh LQ Indonesia Law Firm adalah refleksi rasa frustasi dan keengganan fight untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dengan cara yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati proses hukum yang berlaku," tegas Andi. 

BACA JUGA:UOB Indonesia Luncurkan Desain Terbaru Lady’s Card, Banjir Promo Menarik!

BACA JUGA:Soroti Penangan Kasus UOB Sekuritas, LQ Indonesia Duga Ada Peran Mafia Hukum

Pihak UOB menegaskan, bahwa pelaporan korban yang diadvokasi LQ Indonesia Law Firm bukanlah satu-satunya. Sebab, dalam kasus serupa nama UOB Kay Hian Sekuritas kerap dicatut dan dikaitkan dengan transaksi oleh oknum yang mencatut nama kliennya. 

"Sebagaimana sudah diketahui publik, klien LQ Indonesia Law Firm bukanlah satu-satunya pihak yang mengalami permasalahan serupa. Permasalahan ini juga telah merugikan PT. UOB Kay Hian Sekuritas karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut. Kerugian yang dialami PT. UOB Kay Hian Sekuritas termasuk adanya pemberitaan yang tidak benar  termasuk narasi "Sekitar 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas ..." dalam hal dimaksud, telah merusak nama baik dan reputasi PT. UOB Kay Hian Sekuritas," tambahnya. 

"PT. UOB Kay Hian Sekuritas telah mengambil tindakan hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya para oknum yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau surat palsu dengan cara membuat Trade Confirmation atas pembelian Obligasi yang seolah-olah dibuat oleh PT. UOB Kay Hian Sekuritas sebagai tanda bukti adanya transaksi saham dan/atau obligasi untuk diberikan kepada orang-orang yang berkeyakinan teiah melakukan transaksi saham dan obligasi pada PT. UOB Kay Hian Sekuritas," papar Andi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: