UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Gelapkan Dana Nasabah, Kuasa Hukum Korban Beri Tanggapan

UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Gelapkan Dana Nasabah, Kuasa Hukum Korban Beri Tanggapan

PT UOB Kay Hian Sekuritas -Dok. Utrade.co.id-

Pihak UOB menilai apa yang dituduhkan korban tak berdasar dan tak ada sangkut paut dengan oknum berinisial AVM. 

"Bahwa Klien Kami secara tegas menolak pernyataan LQ Indonesia Law Firm yang pada pokoknya menyatakan pihak oknum AVM selaku wakil dari PT UOB Kay Hian Sekuritas. Pada faktanya oknum AVM bukan wakil serta tidak pernah bekeria sebagai karyawan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Selain itu telah ada pernyataan dan pengakuan dari Michael Tjahyana, Vincent dan para afiliasinya yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dan/atau UOB Kay Hian Private Limited tidak mengetahui, tidak terlibat dalam kegiatan pengumpulan dan/atau transaksi dana terhadap Michael Tjahyana, Vincent dan para afiliasinya," kata kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas, Andi Syamsurizal Nurhadi dari Law Firm LUCAS & Partners, Rabu 26 Juni 2024

Menurut Andi, kliennya selalu bersikap kooperatif atas masalah pelaporan polisi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Andi menegaskan bila kliennya menghormati proses hukum yang berlaku.

"Sehingga atas adanya kerugian yang dialami oleh klien LQ Indonesia Law Firm tersebut, PT. UOB Kay Hian Sekuritas tidak memiliki kewajiban pembayaran dan/atau kewajiban terhadap klien LQ Indonesia Law Firm, karena Klien Kami tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana dimuat dalam berita bohong dimaksud dan tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun kepada klien yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm," tambahnya.  

Laporan di Polda Metro Jaya akan Naik Penyidikan

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang 52 miliar rupiah.

Kasus itu ditangani Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas telah ditangani pihaknya.

BACA JUGA:12 Orang Laporkan UOB Kay Hian Sekuritas Dugaan Investasi Bodong ke Bareskrim Polri Kerugian Rp 52 Miliar

"Masih dalam penyidikan, beberapa saksi telah kita periksa atau permintaan keterangan. Ada dua LP yang kita tangani, satu naik sidik, satu masih penyelidikan," katanya kepada Disway.Id pada Rabu 26 Juni 2024.

Pihaknya akan melakukan langkah lebih jauh dengan menggelar perkarakan tersebut.

"Terkait update gelar perkara untuk kepastian hukum akan kita sampaikan berikutnya," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: