Ted Sioeng Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Salahi Sistem Hukum Indonesia

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng, menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa menyalahi sistem hukum Indonesia-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada, Ted Sioeng, menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa menyalahi sistem hukum Indonesia.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan, penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya.
BACA JUGA:Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Penuh Rekayasa dan Fiktif!
BACA JUGA:Sidang Ted Sioeng, Ahli Tegaskan Terdakwa Sudah Dipailitkan Tidak Bisa Dipidana
Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.
Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya.
“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask,” kata Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.
Sebagai informasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar.
Julianto menilai, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.
“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar,” tambah Julianto.
BACA JUGA:Sidang Penggelapan Dana Bank, Kuasa hukum Ted Sioeng Nilai Saksi JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan
Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.
Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur.
Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: