Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Penuh Rekayasa dan Fiktif!

Rapat dengan KY, Komisi III Sebut Kasus Ted Sioeng Penuh Rekayasa dan Fiktif!

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia dan mengambil contoh Kasus Ted Sioeng-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Komisi Yudisial membahas sejumlah isu.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penyimpangan yang terjadi dalam sistem hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Sidang Ted Sioeng, Ahli Tegaskan Terdakwa Sudah Dipailitkan Tidak Bisa Dipidana

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Dana Bank, Kuasa hukum Ted Sioeng Nilai Saksi JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Benny mengungkapkan contoh penyimpangan besar yang mencoreng penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya kasus Ted Sioeng yang dituduh penggelapan dan penipuan oleh Bank Mayapada.

"Banyak peristiwa pidana yang direkayasa. Mau kasih contoh? Contohnya seperti kasus pengusaha Ted Sioeng. Itu peristiwa pidana yang direkayasa, fiktif," kata Benny di DPR, Senin 10 Februari 2025. 

Menurut Benny, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum sering kali dijadikan sebagai alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan. 

"Yang terjadi kesimpulannya Bapak-Bapak KY yang sangat saya hormati, hukum itu dijadikan alat. Penegak hukum juga dijadikan alat," jelasnya.

BACA JUGA:Cerita Dokter RS Mayapada Soal Proses Kesembuhan David Ozora: Sebuah Mukjizat!

Benny juga mengajukan usulan untuk mereformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris yang akan mengawasi setiap tindakan polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka dan memeriksa orang. Namun, ia mengakui bahwa usulan tersebut tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian. 

"Mohon maaf teman-teman kita di polisi tidak suka dengan ini," tambahnya.

Menanggapi itu, anggota KY Binziad Kadafi mengakui dalam perkara perdata saat ini disertai dengan pidana. Tujuannya, agar si penggugat dapat memperkuat kepentingannya itu.

"Pidana itu ultimum remedium. Tetapi hari ke hari banyak gugatan perdata didampingi dengan laporan pidana. Tujuannya memberikan tekanan menambah bergeming penggugat agar kepentingan itu dapat bisa terpenuhi," katanya.

BACA JUGA:Vendor Korban SPK Fiktif Tidak Akan Dibayarkan Kemenperin, Jubir: Mereka Tidak Cermat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads