Sidang Penggelapan Dana Bank, Kuasa hukum Ted Sioeng Nilai Saksi JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan-HO/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2025.
Dalam sidang hari ini, agenda persidangan yakni menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Berkas Perkara Bos Skincare Sulsel 'Mira Hayati' Dinyatakan Lengkap, Siap Jalani Sidang
BACA JUGA:Selidiki Penyebab Kebakaran 543 Rumah di Kemayoran, Polisi Periksa 4 Saksi
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan.
"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," kata Julianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Julianto menambahkan, laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti formulir permohonan kredit. Sehingga azas pembuktiannya tidak kuat.
Terlebih, terdakwa sudah tidak mengakui atau membantah kebenaran formulir tersebut.
BACA JUGA:Agus Buntung Jalani Sidang Perdana, Ngeluh Fasilitas Toilet di Dalam Penjara: Semuanya Bohong!
"Terdakwa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya.
Julianto sangat takjub dengan tekad pria berusia 80 tahun itu yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda, dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan.
"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," ujarnya.
Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak seluruh nota keberatan Ted Sioeng sehingga sidang tetap dilanjutkan.
"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: