Sidang Lakalantas Mahasiswa UGM: JPU Sebut Kecelakaan Argo-Ericko akibat Kelalaian Kedua Pihak, Christiano Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang Lakalantas Mahasiswa UGM: JPU Sebut Kecelakaan Argo-Ericko akibat Kelalaian Kedua Pihak, Christiano Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Christiano dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi-Source for Disway.id-

SLEMAN, DISWAY.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman masuk ke tahap penuntutan.

Jaksa menilai kecelakaan itu akibat kelalaian kedua belah pihak, baik terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan maupun korban.

BACA JUGA:Terkuak! Ada Pungli Pendaftaran Dapur Program MBG Baru, Korban Diminta Begini

BACA JUGA:Natalius Pigai Soroti Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: 'Wah Gak Adil Ini!'

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025), JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.

BACA JUGA:VIRAL Oknum TNI AL Pukul Ojol Karena Disebut Ugal-ugalan di Grogol: Kesal Karena Diklakson?

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Kecelakaan Mahasiswa UGM: Ahli Sebut Hasil Pemeriksaan Mata tak Bisa Jadi Acuan

Jaksa juga memerintahkan agar Christiano tetap berada dalam tahanan. Dalam pertimbangannya, Rahajeng menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga menjadi faktor yang memberatkan tuntutan.

Namun, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak; keluarga korban telah memaafkan terdakwa di persidangan; terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri; serta terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto juga menilai bahwa faktor kelalaian tidak hanya berada di pihak terdakwa, melainkan juga di pihak Argo (korban).

Berdasarkan posisi kendaraan saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor disebut berada di garis tengah jalan dan berbalik arah tanpa memberi aba-aba.

“Argo berbalik arah tanpa melihat ke belakang dulu, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang berjalan. Jadi ada peran kelalaian dari kedua belah pihak,” ujar Achiel seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads