Sidang Lakalantas Mahasiswa UGM: JPU Sebut Kecelakaan Argo-Ericko akibat Kelalaian Kedua Pihak, Christiano Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Christiano dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi-Source for Disway.id-
BACA JUGA:Dalami Skandal Kuota Haji, KPK Periksa 5 Dirut Travel dan 1 Manajer Amphuri di Yogyakarta
Menurutnya, tuntutan jaksa berlebihan, dan belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia juga mempersoalkan tidak adanya bukti medis yang secara pasti menjelaskan penyebab kematian Argo.
“Sampai saat ini belum pernah ditemukan penyebab kematian Argo itu apa, karena tidak dilakukan autopsi. Syarat untuk mengetahui penyebab kematian itu adanya autopsi, tapi sama sekali tidak dilakukan dalam kasus ini,” katanya.
Meskipun demikian, Achiel selaku kuasa hukum terdakwa menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan.
Ia menambahkan, dari bukti rekaman kamera CCTV dan keterangan para saksi, terdapat kendaraan jenis SUV yang diduga memicu manuver kendaraan terdakwa sebelum kecelakaan terjadi. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah diungkap lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari foto atau CCTV yang ada, kendaraan itu jelas terlihat. Tapi tidak pernah diungkap siapa pemiliknya dan ke mana mobil itu pergi setelah kejadian,” ujarnya.
BACA JUGA:Marc Marquez Bongkar Penyebab Kecelakaan di Mandalika, 2 Hal Ini Jadi Sorotan Keras
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Achiel berencana menegaskan kembali bahwa kecelakaan tersebut merupakan akibat dari kelalaian bersama. “Tinggal bagaimana hakim menilai bentuk kelalaian masing-masing pihak,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: