Minta Hakim Perkara Sengketa Merek Diganti, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Geruduk MA!

Minta Hakim Perkara Sengketa Merek Diganti, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Geruduk MA!

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berdemonstrasi di Gedung Mahkamah Agung atas putusan PK yang dianggap tak adil dan terancam PHK, Rabu 8 Mei 2024.-LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 8 Mei 2024. 

Mereka tetap menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK), diganti. Ini demi nasib mereka ke depannya. 

BACA JUGA:Kembali Geruduk MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim dalam Perkara Sengketa Merek Diganti!

BACA JUGA:Polosnya Tarsum Usai Mutilasi Yanti di Depan Tetangga: Nyata Teu Iyeu?

"Kita mem-follow up apa yang kita audiensikan hari Senin kemarin. Terkait permintaan kita mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati," ujar perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Hakim Agung Rahmi Mulyati dituntut para demonstran agar segeradiganti dalam perkara peninjauan kembali (PK)  Fahmi Babra melawan mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Janli menjelaskan alasan permintaan digantikannya Rahmi untuk mencegah konflik kepentingan dan independensi. 

"Kita minta diganti karena hakim Rahmi  Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, yang kita rasa punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB dan kita ragukan independensi dan integritasnya," tuturnya.  

Sebelumnya, surat permintaan penggantian hakim telah disampaikan ke MA melalui advokasi dari LQ Indonesia Law Firm. Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri, baru akan membuat memorandum terkait hal itu, untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA. 

BACA JUGA:Tuntut Ganti Majelis Hakim, Massa PT Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung MA

Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal, hal itu menurutnya mudah dilakukan.  

"Kita belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Karena tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang, hanya mengganti satu orang masak susah, saya tadi pertanyakan di dalam. Jangan sampai timbul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung atas tidak digantinya Hakim Rahmi Mulyati dalam Perkara PK Fahmi Babra tempat kami bekerja melawan Mohindar HB," jelas dia.  

Di samping itu, pihaknya juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY, mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

BACA JUGA:Terancam PHK Massal Gegara Putusan Dianggap Tak Adil, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berdemo di Gedung MA

Putusan yang memenangkan Mohindar HB, karena sangat janggal dan aneh sudah jelas ada bukti putusan bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999 dimana merek Mohindar HB sudah dihapus oleh perintah Pengadilan tahun 1995 dan inkracht tahun 2001 dan itupun merek 173934 adalah Ralph Lauren tidak polo ralph lauren, jadi disini aja putusan PK nya jadi keliru dan cacat hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: