Terancam PHK Massal Gegara Putusan Dianggap Tak Adil, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berdemo di Gedung MA
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berdemonstrasi di Gedung Mahkamah Agung atas putusan PK yang dianggap tak adil dan terancam PHK, Senin 22 April 2024.-Quotient TV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan massa di berdemonstrasi depan Mahkamah Agung untuk menuntut putusan yang dianggap tak adil.
Para massa khawatir atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 yang dianggap tak adil.
BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Putusan MK Langkah Final dan Mengikat
BACA JUGA:PHK Google dan Solusi Optimis Prabowo-Gibran Menuju Hilirisasi Digital Terintegrasi
Saay menyuarakan suara, seperti dilansir Quotient TV, mereka menyatakan meminta untuk mengusut tuntas hakim yang memutuskan perkara PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024.
Hal ini karena ada dugaan kejanggalan putusan Kenapa hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR. Rahmi Mulyati SH MH, Agus Subroto SH, M.Kn. Kekecewaan massa menjadi karena hakim tersebut memenangkan Peninjauan Kembali (PK) No.9 PK / Pdt. Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren yang terancam dipecat massal merasa aneh atas Putusan PK. Bagaimana mungkin Merek Ralph Lauren dengan Kode Merek 173934 atas nama Mohindar HB yang sudah dihapus oleh perintah [utusan pengadilan (Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo," ungkap Janli sembiring dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI, Senin 22 April 2024.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001) dapat digunakan Mohindar HB sebagai Bukti untuk menghapus Merek Merek terdaftar resmi? Ini ada apa? Harus diusut tuntas. Apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan ?? usut tuntas karena mengancam Hajat hidup orang banyak akibat Putusan cacat hukum dan tidak Adil," tambah Janli.
Janli membeberkan jika Mohindar baru-baru ini dimenangkan putusan PK di Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri.
Hal ini yang menimbulkan polemik dan kejanggalan menurut karyawan PT PRLI sehingga berdampak ke seluruh karyawan PT PRLI terancam PHK massal.
Janli heran atas putusan PK tersebut dan akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini.
BACA JUGA:Waduh! Upah 10 Ribu Buruh di Banten Dipotong Hingga 25 Persen, Alasannya Buat Hindari PHK Massal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: