Pertanyakan Putusan Merek Organisasi yang Janggal, Ketum PITI Duga Ada Mafia Peradilan

Pertanyakan Putusan Merek Organisasi yang Janggal, Ketum PITI Duga Ada Mafia Peradilan

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, melontarkan keheranannya terkait dengan putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam perselisihan merek PITI-Dok. PITI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, melontarkan keheranannya terkait dengan putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.

Ipong menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan putusan sebelumnya yang sudah menguntungkan pihaknya.

BACA JUGA:Bahas Kasus Gilbert Lumoindong, Ketum PITI Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong, Ketua PITI Minta Tindakan Tegas Polda Metro

Ipong menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memihak kepada PITI dalam perkara merek tersebut.

Namun, ia menyayangkan adanya keputusan mendadak tanpa adanya sidang atau keterlibatannya.

"Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023," kata Ipong saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA) dikutip Selasa, 7 Januari 2025.

Ipong juga menambahkan bahwa meskipun pihak penggugat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung tetap memenangkan PITI, dengan keputusan yang sama menguntungkan pihaknya.

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dipolisikan, Kini PITI yang Lapor ke PMJ

Namun, keanehan muncul ketika ada putusan baru yang dirasakannya sebagai keputusan yang tidak adil.

"Penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Saya sudah dua kali menang, tetapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran, ada putusan yang mengagetkan," ungkapnya.

Demi menanggapi hal tersebut, Ipong menduga adanya indikasi mafia peradilan yang terlibat dalam perkara ini. Ia pun mempertanyakan integritas proses peradilan yang terjadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Saya duga ada mafia peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ada apa, mengapa dan kenapa? Karena putusan tersebut tidak berdasar," ujarnya.

Untuk itu, Ipong meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan-putusan terkait sengketa merek PITI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads