Bahas Kasus Gilbert Lumoindong, Ketum PITI Mengahadap Ali Mochtar Ngabalin
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Mengahadap Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin terkait pelaporan terhadap Gilbert Lumoindong dalam kasus dugaan penistaan agama-Dok. PITI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penistaan agama Gilbert Lumoindong masih menjadi perhatian salah satu ormas islam yakni Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Hal itu pula yang menjadi perhatian Pembina Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ali Mochtar Ngabalin.
BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong, Ketua PITI Minta Tindakan Tegas Polda Metro
BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dipolisikan, Kini PITI yang Lapor ke PMJ
Ali Ngabalin yang juga menjadi Tenaga Ahli KSP sekaligus Ketum Pengurus Besar Perhimpunan Masyarakat Moderasi Beragama Indonesia (PB PMBI) mengingatkan kepada para pemuka agama agar mampu menjaga lisannya.
Hal itu diungkapkan oleh Ali Ngabalin saat menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Semua pemuka agama setiap ngomong harus dijaga lisannya, jangan buat kecewa,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
Ke depannya, Ali mengungkapkan, apa yang menimpa Pendeta Gilbert harus dijadikan contoh dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
BACA JUGA:Sengketa Penggunaan Nama PITI Berujung ke Kepolisian, Ketum Datangi Ditkrimum PMJ
BACA JUGA:Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong
“Tentu juga harus bisa memberikan pembelajaran. Penistaan terhadap agama tidak boleh terjadi, ujarnya.
Selain karena norma sosial, Ali mengatakan, ada aturan hukum yang mengatur terkait penistaan agama tersebut.
“Dalam urusan agama itu ada undang-undang yang tidak boleh terjadi penistaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996, tidak hanya Islam, tapi juga mungkin ada Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu dan lain-lainnya,” katanya.
Untuk itu, Ali pun sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh para pengurus PITI yang memilih melaporkan dugaan penistaan agama ke aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: