Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong, Ketua PITI Minta Tindakan Tegas Polda Metro

Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong, Ketua PITI Minta Tindakan Tegas Polda Metro

Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Ipong Hembing Putra melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya-Istimewa -

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengutuk keras khotbah yang diduga menista agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong

Ipong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dipolisikan, Kini PITI yang Lapor ke PMJ

BACA JUGA:Ancaman Pelaporan Penistaan Agama Berlanjut, PITI Ultimatum Gilbert Lumoindong Minta Maaf Lewat Media Massa

"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pdt Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," tegas Ipong dalam pernyataannya pada Selasa, 30 April 2024.

Ipong telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Lebih lanjut, Ipong menyerukan jika sudah memenuhi unsur pasal 156 a KUHP,  agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

BACA JUGA:Kepolisian Pastikan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong atas Laporan Penistaan Agama

BACA JUGA:Pengakuan Pendeta Gilbert, Niat Hati Kritik Umat Kristen, Malah Blunder Jadi Penistaan Agama

"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar kedepan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," tegasnya.

Dalam laporannya, Ipong juga menyertakan beberapa barang bukti, termasuk rekaman video khotbah Pendeta Gilbert. Dia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Pendeta Gilbert.

Selain Ipong, Pendeta Gilbert juga dilaporkan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. 

Fahat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 156 a yang menyebutkan tindakan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BACA JUGA:Pekan Ini Farhat Abbas Diperiksa Sebagai Pelapor Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads