Sengketa Penggunaan Nama PITI Berujung ke Kepolisian, Ketum Datangi Ditkrimum PMJ
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing datangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rabu (1/11).-Rafi Adhi Pratama-
DISWAY.ID - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing datangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rabu 1 November buntut sengketa penggunaan nama PITI.
Ipong datang bersama Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana untuk mengklarifikasi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik.
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2977/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AS.
BACA JUGA:Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
BACA JUGA:Ciptakan Water Purifier Tenaga Surya, Siswa Asal Malang ini Menangkan AHM Best Student 2023
Eggi mengatakan laporan ini berawal dari adanya dua kubu yang bersinggungan terkait penggunaan logo PITI yang telah berganti nama.
Pasalnya, sebelumnya PITI merupakan kepanjangan dari Persatuan Islam Tionghoa dan kini berganti nama menjadi Persaudaraan Islam Tionghoa.
Dijelaskannya, perubahan itu semakin terkukuhkan usai adanya lagalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada 2017 mengingat adanya aturan organisasi masyarakat yang terlegalisir tak diizinkan memakai kalimat persatuan.
BACA JUGA: Sweet Home Season 2 Kembali Tayang di Netflix 1 Desember 2023, Menampilkan Karakter dan Monster Baru
BACA JUGA:Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Faktanya PITI, persaudaraan, itu dulu namanya persatuan. Tapi mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan, tidak boleh pakai diksi persatuan," katanya kepada awak media, Rabu 1 November 2023.
"Akhirnya berubah menjadi persaudaraan. Dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kita punya hak patennya, persaudaraan islam tionghoa indonesia, itu 2017," tambahnya.
Diungkapkannya, pihaknya akan melakukan prosedural hukum terkait adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Dipolisikan, Ketum Persaudaraan Islam Tionghoa Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: