Dipolisikan, Ketum Persaudaraan Islam Tionghoa Klarifikasi ke Polda Metro Jaya

Dipolisikan, Ketum Persaudaraan Islam Tionghoa Klarifikasi ke Polda Metro Jaya

Klarifikasi dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Rabu (1/11).-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Klarifikasi dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Rabu 1 November 2023. 

Ipong datang bersama  Kuasa Hukumnya, Eggi Sudjana guna mengkalrifikasi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dengan nomor registrasi LP/B/2977/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AS.

Eggi mengatakan laporan ini berawal dari adanya 2  kubu yang bersinggungan terkait penggunaan logo PITI yang telah berganti nama.

BACA JUGA:Menkominfo Ungkap Hoaks Pemilu 2024 Meningkat 10 Kali Lipat

Pasalnya, sebelumnya PITI merupakan kepanjangan dari Persatuan Islam Tionghoa dan kini berganti nama menjadi Persaudaraan Islam Tionghoa.

Dijelaskannya, perubahan itu semakin terkukuhkan usai adanya lagalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada 2017 mengingat adanya aturan organisasi masyarakat yang terlegalisir tak diizinkan memakai kalimat persatuan.

"Faktanya PITI, persaudaraan, itu dulu namanya persatuan. Tapi mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan, tidak boleh pakai diksi persatuan," katanya kepada awak media, Rabu 1 November 2023.

BACA JUGA:Respon Milenial Kala Polri Gelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024, Singgung Berita Bohong

"Akhirnya berubah menjadi persaudaraan. Dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kita punya hak patennya, persaudaraan islam tionghoa indonesia, itu 2017," tambahnya.

Diungkapkannya, pihaknya akan melakukan prosedural hukum terkait adanya laporan tersebut.

Menurutnya pihaknya kan melakukan sejumlah langkah hukum dalam mempertahankan hak paten dari organisasi PITI yang telah terbentuk itu. 

"Dalam kasus ini dia digugat, atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun, itu jahat sekali menurut saya, kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu," ungkapnya.

"PITI ini yang lebih dulu, kok dia bilang punya hak. Haknya mana gitu lo, nah inilah perdebatan sampai situ, dan polisi akhirnya nanti akan gelar perkara. Dan saya juga ajukan di sini ikut gelar perkara juga. Para pihak dari lawyer-nya Persaudaraan Islam Tionghoa saya ajukan ikut gelar perkara. Agar polisi ini harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi ini stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu yang sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: