Waduh! Upah 10 Ribu Buruh di Banten Dipotong Hingga 25 Persen, Alasannya Buat Hindari PHK Massal

Waduh! Upah 10 Ribu Buruh di Banten Dipotong Hingga 25 Persen, Alasannya Buat Hindari PHK Massal

Peringati Hari Buruh, Jumlah Massa Terus Bertambah-Andrew Tito-

SERANG, DISWAY.ID-- Upah yang diterima 10 ribu buruh di Provinsi Banten dipotong oleh perusahaan hingga 25 persen.

Alasannya, pemotongan upah dilakukan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal seiring lesunya perekonomian global.

Adanya pemotongan upah buruh hingga 25 persen tersebut diungkapkan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI).

BACA JUGA:Puja Puji Benzema Tiba di Al Ittihad Usai Dari Real Madrid: Digaji Rp 3,1 Triliun, 'Harimau Baru Akan Mengaum'

BACA JUGA:Meski Sama Gabung di Klub Liga Arab, Segini Gaji Benzema Dibanding Lionel Messi

Diungkapkan Presiden FSPNI Riden Hatam Aziz, 10 ribu buruh itu bekerja di 10 perusahaan besar di Banten. Ke-10 perusahaan itu diketahui memproduksi sepatu dan barang lainnya untuk ekspor.

Ia menerangkan, 10 ribu buruh yang dipotong upahnya itu hanga bisa pasrah, karena hal tersebut dihalalkan oleh Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan Undang-undang (UU) Omnibus Law tentang Ciptaker.

“Sudah ada buktinya dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ini telah menciptakan Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang mana peraturan ini menghalalkan pihak perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen,” kata Riden kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi membenarkan adanya perusahaan yang melakukan pemotongan upah.

Katanya, hal itu dilakukan guna menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu Modus Sembunyikan di Celana Dalam Dibongkar BNN Banten

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Temui Buya Muhtadi Sebelum Tabligh Akbar di Pandeglang

“Menghindari adanya PHK massal,” kata Septo.

Kadisnaker menjelaskan, pemotongan upah itu telah diizinkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pihaknya pun  mengaku tidak dilibatkan dalam proses izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: