Penyelundupan Sabu Modus Sembunyikan di Celana Dalam Dibongkar BNN Banten

Penyelundupan Sabu Modus Sembunyikan di Celana Dalam Dibongkar BNN Banten

Ilustrasi Narkoba--

TANGERANG, DISWAY.ID-- Penyelundupan narkoba jenis sabu modus disembunyikan di celana dalam dibongkar Petugas BNN Provinsi Banten.

Aksi penyelundupan sabu tersebut digagalkan dengan ditangkapnya pria asal Aceh berinisial MI (54) di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

Terbongkarnya penyelundupan sabu modus sembunyikan di celana dalam tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman sabu asal Aceh ke Bandara Soetta pada 8 Mei 2023.

BACA JUGA:Sekolah Jalan Kaki 16 KM, Pelajar SMA asal Ciputat Akhirnya Diberi Sepeda dan Disiapkan Beasiswa S1

Dari informasi itu, tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan ke lapangan.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu pada penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh dengan tujuan Bandara Soetta,” kata Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Banten, Selasa 23 Mei 2023 siang.

Di lokasi kedatangan Bandara Soetta, petugas mencurigai seorang yang baru saja turun dari pesawat. Penumpang itu kemudian dibawa dan dilakukan penggeledahan.

“Sekira pukul 16.25 WIB, anggota BNN Banten bersama BC Kanwil Banten dan AVSEC Bandara Soetta mengamankan pelaku yang diduga sebagai kurir,” ujar Rachmad.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan empat paket sabu dari dalam tas milik pelaku. Selanjutnya, petugas yang mendapati barang bukti 400 gram lebih sabu-sabu tersebut membawa pelaku ke kantor BNN Provinsi Banten.

BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku menyembunyikan narkotika golongan satu bukan tanaman itu melalui celana dalam yang dia gunakan. “Sabu itu dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam celana dalam pelaku,” ungkap Rachmad.

Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku dengan cara ditempel menggunakan lakban di celana dalam pelaku. Agar tidak jatuh dan dapat mengelabui petugas bandara, pelaku menggunakan dua celana dalam.

“Setelah dilakban, pelaku ini menggunakan celana dalam lagi untuk menutupinya,” ujar Rachmad.

Rachmad menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: