Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.-radarbanten-
SERANG, DISWAY.ID-- Seorang pengusaha berinisial VHM ditangkap Tim penyidik Kejati Banten.
Penangkapan terhadap VHM setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik selama tiga kali tanpa alasan jelas.
VHM berurusan dengan tim penyidik Kejati Banten terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC di anak perusahaan Telkom PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar.
BACA JUGA:Jakpro Gandeng KPK Untuk Monitor Kegiatan Jakarta E-Prix 2023
"Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, tim penyidik Kejati Banten melakukan penjemputan (penangkapan-red) dari sebuah rumah di Tangerang Selatan (Tangsel),” ujar Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa 23 Mei 2023.
Didik mengungkapkan, VHM merupakan Direktur Utama PT SCC. Perusahaan tersebut merupakan pelanggan atau customer PT SCC untuk kegiatan pengadaan aplikasi smart transportation SC.
“VHM ini selaku Direktur Utama PT SC yang merupakan customer PT SCC untuk kegiatan pengadaan aplikasi smart transportation SC pada PT SCC dengan mitra PT TAP pada Tahun 2017. PT SC dan PT TAP ini berafiliasi,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT TAP yang terafiliasi dengan PT SC.
BACA JUGA:Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Diburu Kejagung dan PPATK
“Pekerjaan ini tidak dilaksanakan sesuai kontrak oleh PT TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana atau fee terhadap tersangka BP yang merupakan vice president sales PT SCC,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, dalam proyek tersebut PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 persen kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540. Padahal, pekerjaan proyek tersebut tidak terlaksana atau fiktif.
“Tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang/pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 9 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP,” kata Didik dikutip radarbanten.co.id (Disway National Network).
Akibat proyek fiktif tersebut timbul kerugian keuangan negara. Nilainya Rp 17 miliar lebih.
“PT SCC menderita kerugian sebesar Rp 17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tutur Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: