Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo Diburu Kejagung dan PPATK
Kejagung periksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS kominfo-Disway.id/Anisha Aprilia-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID – Aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo diburu Kejagung dan PPATK yang melibatkan Johnny G Plate.
Angka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatikan, Johnny G Plate ini terbilang cukup besar yang mencapai 8 triliun rupiah.
Ketut Sumendana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan akan mengandeng PPATK dalam penelusuran dana tersebut.
BACA JUGA:Resep Nasi Goreng Nanas Ala Chef Devina Hermawan, Kombinasi yang Pas Buat Sarapan Keluarga
BACA JUGA:Zaytun Gontor
“Kami akan lakukan penelusuran aset, tracing aset kemana aja alirannya serta harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," papar Ketut.
Selain itu pihak Kejaksaan juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Akan tetapi hingga saat ini Ketut belum menjelaskan secara detil ada atau tidaknya temuan TPPU.
"Dugaan TPPU kemungkinan ada dan kita masih melihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," tuturnya.
BACA JUGA:Maluku Barat Daya Diguncang Gempa M 4,7
Selain itu Kejaksaan Agung juga sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).
Kuntadi selaku Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung mengatkan penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.
“Aliran dana ke parpol masih kami dalami, untuk itu setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: