Pasutri Terdakwa Pemalsuan Surat Kuasa di Medan Divonis Onslag, KY Didesak Turun Tangan

Pasutri Terdakwa Pemalsuan Surat Kuasa di Medan Divonis Onslag, KY Didesak Turun Tangan

Ilustrasi pengadilan.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap pasutri di Medan terdakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan Rp 583 miliar.

Dalam putusannya, perbuatan pasutri terdakwa terbukti ada. Namun dikategorikan bukan perbuatan perdata, bukan pidana. Maka dari itu, Hakim meminta agar kedudukan dan harkat martabat pasutri terdakwa dipulihkan.

Praktisi Hukum Edi Hardum menyoroti adanya pasutri divonis Onslag dalam kasus tersebut.  

BACA JUGA:Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Kasus Suap Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini yang Didalami

“Jadi kalau dakwaan dan tuntutannya itu Pasal 263, saya sebagai orang yang belajar hukum walaupun belum saya baca dakwaannya, ini tidak masuk di akal,” ujarnya, dikutip media.

“Keputusan Onslag itu kan dari pemalsuan surat, Pasal 263. Patut diduga, pemalsuan surat itu ranah pidana bukan perdata,” sambungnya. 

Edi Hardum menduga, hakim yang melakukan putusan onslag di PN Medan sama dengan hakim yang menjatuhkan putusan bebas di Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur yang dituduh menghilangkan nyawa kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

“Saya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan,” tegas dia.

Pertama meminta kepada KY untuk memeriksa dan menelusuri hakim ini. Yang kedua, Edi Hardum juga minta pengawasan Mahkamah Agung agar melakukan pengusutan.

“Mahkamah Agung jangan tinggal diam saja, malu kalau aparat penegak hukum lain di luar Mahkamah Agung melakukan penindakan. Mahkamah Agung ini sudah, mohon maaf, dengan kasus terakhir itu, ditemukan Rp 1 triliun dan dia mengakui itu terkumpul dari perkara, itu memalukan,” ucapnya.

Mahkamah Agung diminta segera bertindak. Pengawasan Mahkamah Agung itu jangan sebagai stempel atau rubber stamp. 

“Itu yang saya harapkan, putusan onslag dari dakwaan 263 itu saya menduga keras ada permainan,” kata Edi Hardum. 

Oleh karena itu, lanjutnya, hakim itu harus diperiksa dan ditelusuri, kenapa sampai itu terjadi. Kalau bisa PPATK memeriksa rekeningnya. Bisa juga itu transaksi cash, kalau bisa KPK juga telusuri komunikasi hakim-hakim itu dan melakukan pengintaian. 

BACA JUGA:3 Hakim Terkait Suap Vonis Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini, Dipindahkan Penahanannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads