3 Hakim Terkait Suap Vonis Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini, Dipindahkan Penahanannya
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar beberkan perkembangan kasus 3 hakim diduga terkait suap vonis bebas Tannur. -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat suap vonis Ronald Tannur hari ini bakal diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan ketiganya akan jalani pemeriksaan siang ini.
"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya tidak bersamaan," katanya kepada awak media, Selasa 5 November 2024.
Dituturkannya, mereka juga akan dilakukan pemindahan penahanannya.
"Sekalian pemindahan tempat penahanannya," tuturnya.
Mereka dipindahkan ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta, dari Rutan Kejati Jawa Timur, Surabaya.
Sebelumnya, ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan sidang sang anak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald Tanur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," katanya kepada awak media, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
Dituturkannya, MW aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena MW dan Lisa rekan merupakan teman.
"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi Kuasa Hukum Ronald Tannur," tuturnya.
Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial R diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: