Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas

Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar  Anaknya Divonis Bebas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah mengeluarkan Rp3,5 Milyar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.-Dok. Kejaksaan Agung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah mengeluarkan Rp3,5 Milyar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Abdul mengatakan peristiwa menyuap itu bermula saat MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus ini agar menjadi penasihat hukum untuk membela Ronald.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim

BACA JUGA:Ibunda Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jawa Timur, Ini Penjelasan Kejagung

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 4 November 2024.

Abdul mengatakan Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," ujarnya.

Abdul mengatakan selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasehat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Siapkan Strategi Pembelaan Pasca ZR Ditetapkan Tersangka Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya

"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim Agung Rp5 Miliar Ternyata Lewat Eks Pejabat MA

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Lisa di wilayah Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024 siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads