Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan Praperadilan Hakim  Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, salah satu hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa hakim tunggal yang memimpin sidang telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan pada sidang putusan praperadilan ini digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Lokasi Dugaan Suap Hakim PN Surabaya di Kasus Putusan Ronald Tannur

BACA JUGA:3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang

"Sebagaimana yang sudah dibacakan tadi, permohonan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo dinyatakan gugur," jelas Djuyamto kepada wartawan.

Alasan utama penolakan gugatan tersebut adalah karena perkara pokok yang terkait dengan kasus ini telah dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Oleh karena perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan praperadilan ini tidak dapat diterima," tambah Djuyamto.

Heru Hanindyo, yang sebelumnya terlibat dalam keputusan bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus suap, mengajukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini

BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap, Kejagung Dapat Info A-1 Ada Hakim Agung Diduga Dukung Pembebasan Ronald Tannur

Adapun gugatan tersebut terkait dengan sahnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya, permohonan praperadilan ini diajukan pada 3 Desember 2024 dan sidang pertama direncanakan digelar pada 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Peran Hakim Agung soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads