Terancam PHK Massal Gegara Putusan Dianggap Tak Adil, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berdemo di Gedung MA

Terancam PHK Massal Gegara Putusan Dianggap Tak Adil, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berdemo di Gedung MA

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berdemonstrasi di Gedung Mahkamah Agung atas putusan PK yang dianggap tak adil dan terancam PHK, Senin 22 April 2024.-Quotient TV-

"Kami menemukan adanya dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001 yang bertentangan oleh lembaga peradilan dan adanya bukti sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu yang mengundang pertanyaan serius tentang integritas proses hukum," ujarnya.  

Lebih lanjut, Janli menambahkan Mohindar diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001.  

"Tetapi kenapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH. memihak memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO karena merek mohindar sebenarnya sudah dihapus pada tahun 1995 jadi dia tidak punya legal standing dan tidak punya merek tapi bisa dimenangkan? Ini ada apa? Karena ada kejanggalan disini," katanya. 

BACA JUGA:Ancaman PHK Massal, Tiongkok Tiru Indonesia Beri Bantuan di Tengah Kebijakan Lockdown

Dalam aksi itu, perwakilan PRLI diterima MA untuk beraudiensi. Janli mengucapkan terima kasih atas penerimaan oleh perwakilan MA.  

"Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami, dan berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: