Perusahaan Halim Ali Menang di MA, Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum

Perusahaan Halim Ali Menang di MA, Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum

Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batubara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID – Silang sengkarut hak penggunaan lahan usaha antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru. 

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang dimohonkan PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pembatalan SK Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT SKB. 

BACA JUGA:26 Ribu Hektare Tambang Batu Bara PBNU Siap Dieksplorasi di Kaltim, Gus Yahya: Masih Nunggu Izin Kelola

BACA JUGA:Kasus TPPU Kuker, KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Dirjen Bea Cukai

Putusan MA tertanggal 2 Desember 2024 tersebut juga menegaskan bahwa SHGU PT SKB atas bidang tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan bukti yang sah. Sehingga, PT SKB berhak atas penggunaan lahan tersebut. 

Haris Azhar, pihak perwakilan PT SKB mengatakan, putusan MA itu sekaligus menganulir klaim PT GPU atas tanah tersebut. Dia pun meminta PT GPU mematuhi putusan kasasi MA dan menghentikan aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan saat ini.

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan Haris Azhar Law Office, Selasa 14 Januari 2025. 

Haris menjelaskan, putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB.

BACA JUGA:Haris Azhar Bantah Jadi Kuasa Hukum PIK 2: Saya Tidak Tahu yang Bikin Siapa!

Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak. 

Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut. 

Nah, di tingkat banding, upaya PT SKB untuk membatalkan SK Menteri ATR/BPN akhirnya diterima. Namun, tidak demikian dengan Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke MA sebagai reaksi atas putusan banding tersebut. 

Di saat proses hukum itu sedang bergulir, Haris Azhar sempat menyoroti perihal aktivitas pertambangan batu bara PT GPU di kawasan lahan sengketa tersebut. Haris mengecam pihak perusahaan yang terkesan tidak menghormati proses hukum. 

Apalagi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan itu sempat diwarnai upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan dan jajaran direksi PT SKB. Tindakan itu membuat aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu menjadi terganggu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads