Purbaya Sindir Pengusaha soal Bea Keluar Batu Bara, Kementerian ESDM: Masih Dievaluasi

Purbaya Sindir Pengusaha soal Bea Keluar Batu Bara, Kementerian ESDM: Masih Dievaluasi

Ilustrasi: Aktivitas pengolahan batu bara-Freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Pemerintah tengah mematangkan aturan baru terkait pengenaan bea keluar untuk batu bara.

Wacana tarif bea keluar yang disebut-sebut dapat mencapai 11 persen, hal tersebut menjadi sorotan pelaku usaha di sektor energi, seiring ketidakpastian harga batu bara di pasar global.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa saat ini pemerintah sedang merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum pemberlakuan kebijakan bea keluar batu bara tersebut.

"Jadi ini bisa berdasarkan PMK. Itu mungkin berdasarkan tren harga yang juga sedang mengalami penurunan. Dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, penyusunan Peraturan Menteri Keuangan-nya masih diselesaikan," jelas Yuliot.

BACA JUGA:Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Amankan Tumpukan Batu Bara di Kutai Kartaanegara

Meski demikian, Yuliot menegaskan bahwa besaran tarif bea keluar yang beredar di publik belum bersifat final.

Pemerintah, kata dia, masih terus mengevaluasi skema tarif dengan mempertimbangkan dinamika dan fluktuasi harga batu bara global.

"Belum. Nanti kita lihat bagaimana tren perkembangan harga. Harga batu bara itu fluktuatif, dan ini yang sedang kami evaluasi," ucap dia.

BACA JUGA:ESDM Bongkar Strategi Baru, Produksi Batu Bara dan Nikel Tak Dipangkas

Menurut Yuliot, pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut agar tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Evaluasi menyeluruh dilakukan agar kebijakan bea keluar tidak menekan pelaku usaha di tengah kondisi pasar yang belum stabil.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan waktu pasti pemberlakuan bea keluar batu bara.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Finalisasi aturan masih menunggu hasil pembahasan teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads