Kejati Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan seorang tersangka kasus korupsi tambang batu bara bernama David Alexander (DA)-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara.

Tersangka itu bernama David Alexander (DA), yang menjabat sebagai komisaris pada PT Ratu Samban Mining (RSM).

BACA JUGA:Puslabfor Dalami Kebakaran Pasar Taman Puring, 5 Saksi Diperiksa untuk Ungkap Fakta

BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi di Kasus PT PP, Modusnya Proyek Fiktif hingga Keterlibatan Subkontraktor

Sejatinya, perkara tersebut ditangani oleh Kejati Bengkulu. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memfasilitasi pemerikasaan perkara itu sebagai saksi, Rabu, 30 Juli 2025.

"Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bikti yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu.

Anang mengatakan, dalam perkara itu, sebelumnya sudah menetapkan kurang lebih sekitar 7 orang tersangka. Dan David Alexander ini merupakan tersangka yang ke-8.

BACA JUGA:Daftar 5 Laptop Prosesor Snapdragon Terbaru 2025, Pahami Kelebihan dan Kekurangan Sebelum Menyesal

"Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp 500 miliar," tutur Anang.

Sementara itu, Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andri Kurniawan mengatakan, tersangka DA secara aktif terlibat di dalam proses penambangan batu bara.

"Kami juga menemukan kerugian keuangan negara. Tapi terkait dengan teknis, bagaimana materi perkaranya mungkin karena ini menyangkut ranah penyidikan ini belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Andri.

Andri pun menjelaskan alasan tersangka DA difisalitasi pemeriksaannya oleh Kejagung. Sebab, yang bersangkutan tinggal di Bandung, Jawa Barat dan sebelumnya sudah dipanggil ke Bengkulu namun tidak hadir.

"Dan ini kebetulan kami panggil yang kedua di fasilitasi dari Kejagung, yang bersangkutan bisa hadir," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads