KPK Usut Dugaan Korupsi di Kasus PT PP, Modusnya Proyek Fiktif hingga Keterlibatan Subkontraktor
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kasus PT PP, Modusnya Proyek Fiktif hingga Keterlibatan Subkontraktor-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan Korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan terdapat sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam perkara ini.
BACA JUGA:Sinergi Pendidikan dan Data: Esa Unggul-BPS DKI Jakarta Teken MoU Pojok Statistik
BACA JUGA:Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah
“Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025, malam.
"Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," sambung Budi.
Budi menuturkan uang yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” kata Budi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK memanggil lima orang saksi untuk diperiksa pada Selasa, 29 Juli 2025, kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan
Para saksi tersebut ialah Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP Mardiana; Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP Guritno Aditomo; Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale) Arief Ardiansyah; Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel – Kolaka (Proyek Kolaka) EMANUEL IRWAN; dan Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP Rio Putri Paramita.
Sebelumnya KPK menyita uang hingga 3,5 juta dolar Amerika Serikat terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
"Kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Kamis, 24 Juli 2025.
Sebagai informasi. KPK memulai penyidikan kasus ini per 9 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
