KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan
KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto membuka peluang untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, keputusan tersebut baru akan diambil setelah pihaknya menerima dan mempelajari salinan lengkap amar putusan.
BACA JUGA:Macron Sebut Prancis Umumkan Pengakuan Negara Palestina pada September di Sidang Umum PBB
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan, Ketidakpastian Anggaran Pendidikan dan Jawaban dari UIN Sunan Kalijaga
"Ya upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap. Karena kan dari putusan itu pasti, sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujar Setyo di Jakarta dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurut dia, langkah banding ini sepenuhnya menjadi kewenangan JPU KPK.
Namun, Setyo mengatakan bahwa akan dilakukan evaluasi dan diskusi internal setelah putusan diterima resmi dan dikaji secara menyeluruh.
“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses, dikedeputian penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” tuturnya.
BACA JUGA:Ekosistim Pendukung Truk Listrik eCanter Diusung Mitsubishi Fuso di GIIAS 2025
Untuk diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti
Hakim menyatakan, Hasto telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Diketahui, putusan ini lebih rendah dari para tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hasto divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
