Kejati Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan seorang tersangka kasus korupsi tambang batu bara bernama David Alexander (DA)-Disway.id/Candra Pratama-

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DA akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

BACA JUGA:Alam NTB Tinggalkan Kesan Mendalam, Banyak yang Ingin Liburan Usai FORNAS VIII

Sekedar informasi, sebelumnya Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads