Ratusan PJLP Berusia 56 Tahun Terancam PHK Massal Usai Heru Budi Terbitkan Kebijakan Batasan Usia: Kayak Disambar Petir!

Ratusan PJLP Berusia 56 Tahun Terancam PHK Massal Usai Heru Budi Terbitkan Kebijakan Batasan Usia: Kayak Disambar Petir!

Kebijakan batasan usia maksimal 56 tahun terkait mitra penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP), dikarenakan akan memutuskan hubungan kerja (PHK) ratusan orang PJLP di pergantian tahun 2023.-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kebijakan batasan umum maksimal 56 tahun terkait mitra penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP), dikarenakan akan memutuskan hubungan kerja ratusan orang PJLP di pergantian tahun 2023.

Diketahui aturan PJLP yang baru bagi personil yang sudah berusia 56 tahun tidak diperbolehkan bekerja lagi.

Azwar salah satu PJLP yang terancam pemutusan hubungan kerja mengatakan dirinya dengan bersama ratusan PJLP lainnya yang sudah berusia 56 tahun, terancam kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:Pesan Heru Budi Pada Warga DKI Jakarta yang Ingin Rayakan Malam Tahun Baru 2023

Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun, kata Azwar cukup membuat dirinya dan yang lain tertunduk lesu.

"Kontrak kami habis tanggal 31 Desember 2022. Kami ikut rekrutmen PJLP seperti biasa di akhir tahun, tapi saat mendaftar baru dikasih tahu kalau kami tidak memenuhi persyaratan," ujar Azwar dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.

Sementara itu, PHLP lainnya mengatakan keputusan Gubernur terkait batasan usia bagi PJLP ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pada 1 November 2022.

Menandatangani KepGub tersebut juga tanpa sosialisasi dan tanpa pemberitahuan, hingga para PJLP yang berusia tua mendaftar kontrak baru pada 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Tuh, Kan! Erik ten Hag Marah Besar, MU Malah Lepas Gakpo ke Liverpool: Saya Tak Mau Bicara...

Terbitnya keputusan mendadak tersebut kata Arifin membuat para PJLP usia tua, seperti tersambar petir.

"Kami kayak disambar petir tengah hari! Tanggal 8 bulan 12, baru ketahuan itu Kepgub ke kami. Ya kami kan bingung," ujarnya.

Arifin mengaku dirinya sudah 7-8 tahun mengabdi di UPK Badan Air DKI Jakarta, dirinya pun tidak terima jika harus dipaksa pensiun dari pekerjaannya tersebut.

"Kita sudah 8 tahun merintis di UPK badan air dari awal, sekarang kita ditendang begitu aja tanpa mendapat pesangon apa-apa, Kami tidak pernah menduga kalau memang Kepgub 1095 itu tiba-tiba muncul sekarang untuk menghabisi kita semua masa kontraknya," ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Usulkan WFH Gegara Cuaca Ekstrem, Heru Budi: ASN Pelayanan Gak Bisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: