Ratusan PJLP Berusia 56 Tahun Terancam PHK Massal Usai Heru Budi Terbitkan Kebijakan Batasan Usia: Kayak Disambar Petir!
Kebijakan batasan usia maksimal 56 tahun terkait mitra penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP), dikarenakan akan memutuskan hubungan kerja (PHK) ratusan orang PJLP di pergantian tahun 2023.-Foto/Dok/Andrew Tito-
Arifin mewakili PJLP usia tua yang lain untuk diberi kesempatan bekerja setahun lagi untuk mempersiapkan diri.
"Kami juga tidak menuntut banyak, cuma harapannya akan ada kelonggaran untuk satu tahun lagi biar ada persiapan. Kasihan teman-teman yang lain yang masih ngontrak, ada yang terlanjur ngambil rumah karena dia tidak terpikir harus diputus kerja sekarang," ujarnya.
Diketahui ada 200 orang PJLP usia 56 tahun, UPK Badan Air di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, mengadu ke Balai Kota Jakarta atas kasus ini.
Ratusan PJLP tua tersebut juga mengadu ke DPRD DKI Jakarta dan berharap keluhannya terkait peratusan Gubernur tersebut menjadi perhatian.
Diketahui batas waktu perekrutan PJLP baru sudah hampir selesai dan tiga ada lagi nama nama ratusan PJLP usia tua, tercantum sebagai PJLP.
"Kami cek nama kami tidak ada. Dengar-dengar dari rekan-rekan di lapangan katanya ada orang baru, kalau saat ini kami masih bekerja, bersih-bersih sungai seperti biasa, meski hati kami gusar bukan kepalang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: