Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek

Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek

Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 20 Mei 2024-LQ Indonesia Law Firm-

BACA JUGA:Tuntut Ganti Majelis Hakim, Massa PT Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Berunjuk Rasa di Depan Gedung MA

Atas sengkarut itu kemudian seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusa  nomor 140 tahun 1995.

"Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli. 

"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by'. Dan itu sudah dihapus (merek MHB)," lanjut dia, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.JKT.PST dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: