Warga Cianjur Sambangi Kantor AHY, Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah

Warga Cianjur Sambangi Kantor AHY, Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah

Kantor Kementerian ATR/BPN didatangi seorang warga asal Cianjur Sambangi Kantor AHY mengadu asetnya dirampas mafia tanah-LQ Indonesia Law Firm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Praktik mafia tanah masih saja terjadi di Indonesia dan kerap menyasar rakyat kecil yang minim literasi tentang agraria

Hal inilah yang dialami Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi kantor Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Target Pencatatan Tanah Elektronik, Menteri ATR/ BPN: Sudah 113,5 Juta dari 120 juta Bidang Tanah

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Elektronik di Kubu Raya, Langkah Awal Penerapan Modernisasi Agraria di Kalbar

Ridwan hendak mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah. 

Ridwan ingin melaporkan aset berupa tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, hingga kini tak juga ia miliki.

"Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya," ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega kepada wartawan. 

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan ingin ATR/BPN segera menindaklanjuti aduannya karena belum menemui titik terang. 

"Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkret," imbuhnya. 

Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK), yang akhirnya dimenangkan Ridwan. 

BACA JUGA:100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono , Komitmen Teruskan Reformasi, Gebuk Mafia Tanah!

BACA JUGA:Pesan Menteri AHY ke Indra Gunawan: Jangan Ragu Gebuk Mafia Tanah!

"Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007," ucapnya. 

Namun saat upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: