Tuntutan Tak Didengar, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Tuntutan Tak Didengar, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Demo ratusan massa polo ralph lauren Indonesia bersitegang dengan aparat keamanan di depan gedung Mahkamah Agung -Quotient TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa berupaya memblokade jalan depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024. 

Hal ini merupakan bagian dari upaya mereka mencari keadilan atas perkara terkait nasib karyawan atas perkara yang bergulir di MA.

BACA JUGA:Kericuhan Warna Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa di Depan MA

BACA JUGA:Menanti Putusan PK Perkara Sengketa Merek, Massa Polo Ralph Lauren Terlibat Kericuhan di Depan Gedung MA

Aksi memblokade jalan sempat berlangsung ricuh. Ini terjadi saat kepolisian yang berjaga berupaya menghalau massa. Aksi dorong-mendorong pun terjadi hingga massa dan pihak keamanan adu kuat.

Akhirnya massa pun mengalah, usai diarahkan oleh orator dari atas mobil komando. Namun, kericuhan sempat kembali terjadi saat massa yang membakar sejumlah barang-barang, apinya dipadamkan oleh petugas dan saat sejumlah karyawan menggoyangkan pagar Gedung MA.

Karyawan sendiri memperjuangkan nasib mereka dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan. 

BACA JUGA:Karyawan Polo Ralph Lauren Kompak Berpayung Hitam Tuntut Keadilan: MA Jangan Berpihak ke DPO!

Mereka juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK. 

Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan berharap hakim tak menolak gugatan Fahmi Babra. 

BACA JUGA:Kembali Gelar Aksi, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Berduka di Depan Mahkamah Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: